''Jangan Rumah Ibadah yang Dibatasi Saat Ramadhan, Tapi Tempat Hiburan Malam Juga''
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani dan Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, bahwa ia sepakat dengan Surat edaran (SE) No 98/SE/IV/2021 yang dikeluarkan, Pemko Pekanbaru. Dimana SE ini terkait antara lain menganjurkan bagi daerah yang masih di dalam zona merah penyebaran Covid-19 untuk melaksanakan salat tarawih di rumah saja dan bagi yang menyelenggarankan di luar zona merah dibatasi dan harus dengan protokol kesehatan.Dijelaskan Hamdani, kesehatan harus jauh lebih utama. Namun, lanjut Hamdani, setelah aktifitas ibadah di bulan Ramadhan dibatasi, ia meminta tempat-tempat hiburan malam juga harus dibatasi selama bula suci ramadhan.
''Karena ini banyak aduan masyarakat kenapa hanya masjid yang dibatasi. Kenapa mall dan tempat-tempat hiburan masih buka. Jadi kita kita menyuarakan aspirasi masyarakat,'' harap Hamdani kemarin..Sementara itu, berdasarkan data dari satuan tugas Covid-19, hingga hari ini Dinas Kesehatan (Diskes) masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di zona tersebut setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.
Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.Kemudian Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya,Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.(Rls/Hen)